CILEGON, KNO – Perihal ada nya warga RT/RW 07/07 Perumahan Bumi Rakata Asri Kelurahan Ciwedus Kecamatan Cilegon yang memperbaiki akses jalan dengan harus melakukan iuran sebesar Rp. 1,5 juta rupiah perkepala keluarga, Erik Airlangga Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon Angkat Bicara.
Menurut Politisi Partai Golkar tersebut, pihak Developer seharusnya nya tidak membebani warga dalam hal Fasilitas umum yang terdapat di Perumahan tersebut, dan ia meminta agar pimpinan Wilayah dalam hal ini Lurah dan Camat bisa mencari solusi dan memanggil pihak Developer
“Ya tentu kami sebagai Wakil Rakyat berharap lurah atau pun Camat bisa memanggil pihak Developer untuk di Carikan solusi, karena fasilitas itu kan masih tanggung jawab developer, karena tidak benar itu kalau Warga dibebani dalam hal perbaikan Fasilitas umum” Ucap Erik Erlangga
Kalau pun nanti belum ada nya titik temu, Erik Dewan dari Dapil Cibeber dan Cilegon mengatakan akan segera menindaklanjutinya permasalahan tersebut.
“Warga Perum Bumi Rakata itu Dapil saya, jelas saya akan memfasilitasi, dan kita berharap Pak Camat memanggil pihak Developer, jika tidak di dapati titik temu juga, akan kami tindak lanjuti itu” Jelas nya
Sementara Ketua RW 07 Bumi Rakata Asri, Eka Dahlan mengatakan bahwa sampai dengan saat ini, yang ia ketahui bahwa penyerahan Fasum dan Fasos Perum Bumi Rakata belum dialihkan ke pemerintahan Kota Cilegon, oleh sebab itu ia berharap ada nya niat baik Pihak Developer untuk mengganti Anggaran perbaikan jalan yang telah dikeluarkan warga.
“Belum itu, yang saya ketahui belum ada penyerahan ke Pemerintah, sudah proses tapi belum ada serah terima yang sah, dan berdasarkan Perwal Walikota Cilegon Nomor 89 tahun 2019, itu sepanjang belum di serahkan kepemerintah menjadi kewajiban Developer, mereka berkewajiban, menyediakan sarana dan prasarana dan Utilitas di lokasi pembangunan perumahan, dengan Proporsi 40 persen dari keselurahan luas lahan rencana tapak sesuai pasal 5 ayat 1” Ucap Eka Dahlan
Perihal anggaran perbaikan jalan yang sudah di keluarkan Warga, Eka menyatakan Pihak Devleoper pun Wajib menggantinya sesuai dengan Perwal.
“Wajib dong, wajib menggantinya sesuai dengan Perwal tadi, selama Warga minta ganti, dan itu sudah wajar dan kewajiban Developer” Tutur Eka
Selain itu, Eka Dahlan yang berprofesi sebagai pengacara menjelaskan, perihal lahan pemakaman Warga Perumahan Bumi Rakata pun ternyata bermasalah, ia menuntut juga agar pihak developer bisa memenuhi kewajibannya.
‘Masalah pemakaman juga kita iuran untuk membeli lahan pemakaman di sekitar Perumahan, itu sudah lama dan sudah di manfaatkan warga, karena belum di sediakan Developer, sepengetahuan saya dalam Site plan nya juga tidak ada,” Jelas Eka
Eka pun menyatakan bahwa memang Pihak Devloper sudah menyediakan lahan pemakaman yang berada dilokasi kelurahan Cikerai milik Dinas Sosial.
“Kita sudah liat, tapi itu belum di serahkan oleh Developer untuk warga, dan gak ada dalam Site Plan nya, dan jalannya juga belum ada dan kita ga tau tempat nya dimana, kita minta kepada Pemerintah Kota agar Developer penuhi kewajibannya” Harap Eka
Dengan ada nya rencana pemanggilan pihak Kecamatan Cilegon dan Komisi IV DPRD Cilegon kepada pihak Developer Perum Bumi Rakata, Eka berharap pihak Developer segera merespons, dan juga menanggapi segala keluhan dari Konsumen.
“Camat sudah menyarankan, Anggota Dewan sudah angkat bicara, harus di hargai pemerintah dan Wakil Rakyat ini, ya di tanggapi dong, dan tolong jika ada keluhan warga Perumahan pun harus di Respons” Harap Eka (Ang/Red)