CILEGON, KNO – Wacana akan berdirinya SMP N 12 di kecamatan Purwakarta menuai Pro dan Kontra bagi masyarakat setempat.
Pasalnya informasi yang di dapat, rencana pembangunan SMP N 12 itu bertempat di salah satu Sekolah Dasar Negeri yang masih aktif.
Rikil Amri selaku Ketua Umum HMI Cabang Cilegon mengatakan siap mendukung terbentuknya SMP N 12 di Kecamatan Purwakarta. Sesuai dengan Tujuan Pendidikan menurut Tan Malaka itu untuk mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan serta memperhalus perasaan.
” Jadi jika SMP N 12 didirikan dengan Visi Misi yang sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan juga PERMENDIKBUD RI No 36 Tahun 2014, Tentang
Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, seharusnya kita patut bersyukur, semoga pendidikan di Kota Cilegon semakin merata ” Ucap Rikil melalui keterangan tertulisnya, Kamis (01/04/2021)
Ditambah dengan adanya sistem zonasi yang tidak menguntungkan bagi daerah yang tidak memiliki SMP Negeri.
Lebih lanjut Rikil menjelaskan Sistem zonasi pada PPDB ini dapat berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, merata, dan berkeadilan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Juga mengacu publikasi data Kemdikbud, sistem zonasi PPDB memiliki tujuan dan fungsi khusus, salah satunya yakni:
Menjamin adanya pemerataan akses dan mutu pendidikan yang berkeadilan pada setiap zona/wilayah yang ditetapkan mendekati tempat tinggal peserta didik.
“HMI Cabang Cilegon siap membantu Dinas Pendidikan Kota Cilegon untuk mensosialisasikan SMP N 12 terlebih dahulu kepada segenap elemen terkait, mulai dari kecamatan, kelurahan, sampai kepada masyarakat di wilayah purwakarta dan stakeholder lainnya.
Supaya ada titik temu antara pemerintah daerah dengan masyarakat” Tutupnya.