
Oleh : Rinon Agus Wijanarko,S.Kom,MM
Undang-undang yang mengatur tentang alokasi untuk produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja memerintahkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pada Pasal 97 Undang-undang tersebut disebutkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 4o % (empat puluh persen) produk/jasa Usaha Mikro dan Kecil serta Koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden yang mengamanahkan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta yaitu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 38 Perpres tersebut mengatur bagaimana metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas: a. E-purchasing; b. Pengadaan Langsung; c. Penunjukan Langsung; d. Tender Cepat; dan e. Tender. E-purchasing dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring, dalam kesempatan ini Penulis hanya membatasi pembahasan tentang E-Purchasing yaitu Toko daring (Bela Pengadaan) dan E-Katalog.
Sedangkan Peraturan Kepala LKPP RI yang mengatur tentang Toko Daring dan E-Katalog yaitu Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Toko Daring Dan Katalog Elektronik Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, didalam Peraturan Kepala LKPP RI ini menjadi pedoman untuk menyelenggarakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia yang memanfaatkan Toko Daring dan Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar Pengadaan Barang/Jasa cepat,mudah dan transparan serta tercatat secara elektronik, di dalam Perka LKPP RI ini di atur tentang Pelaku dalam penyelenggaraan toko daring, PPMSE/Marketplace, Tugas dan kewajiban Pelaku Toko Daring (bela Pengadaan), tahapan penetapan Marketplace/PPMSE,pelaksanaan pembelian secara elektronik (E-Purchasing), sementara terkait pedoman untuk penyelenggaraan E-Katalog akan kita bahas pada artikel selanjutnya supaya focus Step by step pembahasannya dan diantara E-Purchasing melalui Toko Daring (Bela Pengadaan) dan E-Purchasing melalui E-Katalog memiliki karakteristik dan tahapan yang berbeda walaupun sama-sama memfasilitasi Pelaku UMK dan Koperasi.

Kemudian terkait teknis penyelenggaraan Toko Daring diatur dalam Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasl Dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 38 Tahun2021 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Toko Daring, Keputusan ini mengatur tata cara penyelenggaraan Toko Daring, penetapan PPMSE dalam Toko Daring, pelaksanaan e-purchasing dalam Toko Daring, dan pemberian sanksi dalam Toko Daring, pelaku dalam penyelenggaraan toko daring, Penetapan Marketplece/PPMSE dalam Toko daring, Produk komoditas barang/jasa dalam Toko daring, Usulan Produk/komoditas Toko Daring, Tata cara E-Purchasing melalui Toko Daring, dan Pemberian sangsi dalam Toko Daring.
Maksud Program Toko Daring (BELA Pengadaan) :
Merupakan program untuk mendukung Program UMK Go Digital melalui proses belanja langsung/K/L/PD yang bernilai paling tinggi Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ) kepada UMK dan Koperasi yang tergabung dalam Marketplace, serta Bangga buatan Indonesia dengan Peningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Tujuan Program BELA Pengadaan :
Mendorong UMK Go Digital dengan bergabung bersama Marketplace, menjadikan pengadaan lebih inklusif, meningkatkan penggunaaan produksi dalam negeri, memanfaatkan marketplace dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tahapan Pendaftaran Pelaku UMK dan Koperasi menjadi Merchat/Penyedia Kategori Produk
Proses awal yaitu Pendafataran dan verifikasi oleh Petugas Pelayanan Pendaftaran di LPSE dengan menerima dan mencek berkas pendaftaran yang disyaratkan baik Perusahan Pribadi, Perusahaan Berbadan Hukum maupun Perusahaan yang berbentuk Yayasan/Koperasi, kemudian setelah lengkap berkasnya akan disambungkan ke Marketplace/PPMSE sampai bisa tayang di aplikasi Toko Daring (Bela Pengadaan).
Marketplace PPMSE yang telah ditetapkan LKPP RI
Mbiz Market, Grab, Shopee, Gojek, Bukalapak, Blibli, Balimall, Bhineka, Kartara, e-Order, Klik Mro, Padi UMK, Introducing, Plaza Banten dan sebagainya,
Komoditasi yang dijual
Sesuai Keputusan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Penetapan Produk/Komoditas Toko Daring, Komoditas/Kategori sesuai jenis usaha Pelaku UMK dan Koperasi yaitu sebagai berikut : Makan-minum, ATK, Souvenir, Kurir, Transportasi, Fourniture, Alkes, Perkakas, Peralatan Elektronik, Akomodasi, Jasa Kreatif dan Kebutuhan Kantor, Fashion, dan Sewa Peralatan dan Ruang dengan berbagai produk yang dapat ditayangkan.
Pelaku Penyelenggaraan Toko Daring (Bela Pengadaan)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tugas dan kewenangan PPK dalam penyelenggaraan Toko Daring yaitu melaksanakan e-purchasing yang bemilai di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pejabat Pengadaan Tugas dan kewenangan Pejabat Pengadaan dalam penyelenggaraan Toko Daring yaitu melaksanakan e-purchasing yang bemilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Bendahara/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang menyelenggarakan pembayaran atas transaski yang di pesan oleh PPK atau PP kepada MarketplacePPMSE setelah barang sampai dan terbit invoce, Pelaku UMK dan Koperasi sebagai penyedia/ Merchant pada Marketplace/PPMSE yang telah ditetapkan LKPP RI. Marketplace/PPMSE menyelenggarakan/memfasilitasi Pelaku UMK dan Koperasi untuk menjadi Penyedia/Merchant dengan menjual/ menayangkan komoditas produknya melalui platform yang disediakan Marketplace/PPMSE.
Metode Pembayaran dan Perpajakan
Pembayaran yang available untuk sekarang ini masih mengguanakan Transfer antar Bank oleh Bendahara/ Bendahara Pengeluaran Pembantu atas invoice yang diterbitkan Marketplace/PPMSE untuk transaksi sampai dengan Rp. 50.000.000,- atau menggunakan fasilitas dana talangan (Debit Note) yang disediakan oleh Marketplace/PPMSE dengan Perjanjian Kerjasama, sedangkan untuk transaksi daiatas 50.000.000,- sa,pai dengan Rp. 200.000.000,- menggunakan Surat Pesanan (Purchase Order) yang diterbitkan Marketplace/ PPMSE dibayarkan melalaui Kas Daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, sedangkan pembayaran secara Kartu Kredit Pemerintah dan Virtual Account belum dapat direalisasikan menunggu Regulasi dari Dirjen Kueangan Daerah Kemendagri dan Kementerian Keuangan, untuk pajak masih menggunakan Regulas perpajakan yang berlaku dari Kementerian Keuangan yaitu PPh 23 untuk komoditas Jasa dan Makanan sebesar 2%, Pph 22 dikenakan atas nilai transaksi diatas Rp. 1.000.000,- sebesar 1,5% untuk semua jenis belanja barang/Jasa, dan PPN sebesar 11% dikenakan untuk nilai transaksi diatas Rp. 2.000.000,- untuk semua kategor belanja barang/jasa, terkait Wajib Pungut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor /PMK.03/2022 Tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/ Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Demikian artikel ini semoga bermanfaat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa melalui aplikasi Toko Daring (Bela Pengadaan) dengan metode E-Prchasing.
Penulis Adalah Rinon Agus Wijanarko,S.Kom,MM Kepala Sub Bagian Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang/Jasa Pada Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Banten |