SERANG, KNO – Ratusan Mobil Truk mengantri untuk mengangkut tanah galian yang berlokasi di area Gunung pinang Kecamatan Kramat Watu Kabupaten Serang, itu terlihat dari Video yang tersebar di sosial media maupun Grup WhatsApp.
Video berdurasi 51 detik tersebut di ambil langsung oleh Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Serang Julmi Hayati yang langsung melakukan Sidak Ke Lokasi dengan di dampingi oleh Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (PP-Gempar) Provinsi Banten, Kamis (06/05/2021)
Saat di Hubungi Kisnews Online, Julmi Hayati mengatakan ia melakukan Sidak lantaran banyaknya aduan dan keresahan masyarakat tentang adanya Kegiatan Galian C di Area Gunung pinang, apalagi lokasi galian tidak jauh dari pemukiman Warga, dan di kawatirkan Akan menimbulkan Longsor.
“Yang sekarang di garap bukan tanah DJKN om, jdi intinya banyak laporan dari masyarakat tentang galian c,saya sebagai legislatif berkewajiban menerima aduan/aspirasi masyarakat, apa lagi yang merugikan masyarakat, itu kan sangat dekat dengan pemukiman warga , beberapa tahun ke depan apa yang akan terjadi sangat miris sekali” Ucap Ratu Julmi Hayati melalui Pesan WhatsApp, Minggu (09/05/2021)
Dengan sidak yang telah di lakukan, Julmi Hayati mengatakan bahwa telah meminta Surat perizinan Kegiatan Galian C tersebut dan akan segera menindak lanjuti hasil dari sidak yang sudah ia Lakukan.
“saya juga sudah meminta perizinanya, dan sudah di kirim lewat Wa (pesan WhatsApp,red), saya akan maksimalkan yang merugikan masyarakat banyak, karna itu tugas kami sebagai legislatif, Insya Alloh akan di tindak lanjuti setelah lebaran” Ucap Anggota Komisi 1 DPRD Fraksi Partai Golkar Kabupaten Serang tersebut
Sementara Ketua PP-GEMPAR Periode 2021-2023 Achmad Ru’yat mengecam keras dengan adanya Galian C yang berada di area Gunung pinang, menurutnya hal ini akan merugikan Pemerintah maupun masyarakat.
“Apakah DLH kabupaten Serang tidak melihat adanya kerusakan lingkungan di Area Gunung pinang kecamatan Keramatwatu. sudah jelas Pada Tahun 2018 DJKN Mengakui bahwa itu tanah milik Negara seluas 77 Hektar, terkait Adanya GALIAN C di Gunung pinang sudah Terlihat jelas Bobroknya kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Serang” tutur Achmad Ru’yat
Achmad Ru’yat pun berharap Bupati Serang maupun DPRD kabupaten Serang Harus berani dan tegas Untuk melakukan sidak sekaligus Menutup GALIAN C ilegal yang berada di Gunung Pinang
“GEMPAR Sudah mengirimkan data galian C ilegal Kepada BUPATI Serang, Pemerintah harus berani dan jangan kendor dalam Menyikapi Adanya Galuan C ilegal di Gunung pinang kecamatan keramatwatu kabupaten Serang” Terang nya (Ang/red)