CILEGON, KNO – Telah terjadi Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada hari Kamis pukul 19.00 kendaraan roda dua Merk Honda beat dengan Nomor Polisi A 3114 DF berwarna merah putih tepat di depan pintu masuk Merak Beach Hotel. 25/02/2022.
Kejadian tersebut bermula saat pemilik motor yakni Rafles mesmaran yang beralamat di link. Sudimampir RT 02 RW 05 No.40 Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak, saat hendak memboking kamar untuk saudaranya bermalam di Merak Beach Hotel tersebut, dan setelah kembali ke Motor dalam waktu kurang lebih 10 menit motor tersebut sudah tidak ada atau raib di curi.
“Saat Saya ingin boking kamar untuk adik saya di Merak Beach Hotel saya parkirkan motor saya pas di depan pintu resepsionis selain motor saya ada juga motor pegawai yang terparkir di sebelah motor saya, lalu kurang lebih 10 menit saya keluar dari Resepsionis setelah melakukan pembayaran sewa kamar, jarak resepsionis dengan motor saya hanya berjarak 10 meter”. Jelas Rafles saat di konfirmasi melalui Voice note aplikasi Watssap
Lanjut Rafles, setelah saya keluar untuk kembali ke motor, tiba-tiba motor saya sudah tidak ada, lalu saya tanyakan kepada salah satu karyawan Merak Beach Hotel tentang SOP Management dan bagian yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut, lalu pihak Hotel menjawab bahwa disini tidak ada yang bertanggung jawab.
Rafles kembali melanjutkan kronologisnya melalui Voice note watsap, saat saya tanya, apakah ada CCTV, lalu karyawan tersebut menjawab bahwa tidak ada CCTV yang terpasang, itulah yang sangat saya sayangkan, padahal saya ini adalah pelanggan dan saya tidak hanya numpang nongkrong, tapi saya memesan kamar dan sudah saya bayar cash.
Rafles selaku korban pencurian merasa sangat kecewa kepada pihak management Hotel terhadap Sistem keamananya, karna menurut dirinya Merak Beach Hotel merupakan Hotel yang banyak pengunjungnya untuk daerah merak, tapi sistem keamananya sangat minim.
Dalam peraturan Mentri Pariwisata dan ekonomi Kreatif terdapat beberapa Pasal tentang Sistem manajemen pengamanan Hotel yang sudah di tetapkan, salah satunya adalah tertuang dalam BAB III Pasal 4 bahwa Setiap Usaha Hotel wajib mengikuti persyaratan dan penerapan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Hotel yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Atas kejadian tersebut Rafles melaporkan ke pihak Kepolisian setempat, lalu pihak kepolisian langsung mendatangi TKP, dan Rafles selaku korban berharap agar pihak manajemen Hotel mengganti rugi motornya yang Hilang.
“Saya berharap motor saya di ganti oleh pihak manajemen Hotel, jika ada CCTV sy pun tidak terlalu merasa kecewa karna dengan adanya CCTV setidaknya bisa mengurangi resiko akibat pencurian yang terjadi.” Tegas Rafles. (Wahyu)