CILEGON, KNO – Terkait pedagang kaki lima (PKL) khususnya pedagang ikan yang kerap berjualan di pinggir Jalan DI Panjaitan, atau di sekitar rel Kereta Api Indonesia (KAI) Pagebangan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Dispol PP Kota Cilegon berharap Disperindag Kota Cilegon bisa lebih tegas melakukan penataan dan pembinaan terhadap pedagang.
“ Kita berharap Disperindag harus tegas dan berani, membuat surat ke kita untuk bisa melakukan penertiban dan kelanjutannya, karna di sektor penataan dan ruang pembinaannya ada pada dinas perdagangan, kemarin yang berjalan sudah bagus, jangan sampai kendor lagi lah melaui bidang pasar, kita biar sinergi” Ucap Sofan Maksudi Kabid Penegakan Perundang – Undangan pada Dispol PP Kota Cilegon, Rabu (13/01/2021)
Di Tambhaakna Sofan bahwa sudah jelas dari perihal pembinaan dan penataan PKL telah tercantum dalam Perwal, dan dalam Prinsip penegakan ketertiban, kebersihan dan keindahan sudah tertuang dalam Peraturan daerah (Perda) Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2003.
“ Bagaimana Penataan para pedagang ini sesuai Perwalnya sudah jelas, nomor 16 tahun 2018, kalau prinsip penegakannya kan sudah ada para Perda Nomor 5 tahun 2003, kan sudah melarang trotoar itu tidak di perbolehkan untuk kegiatan lain, itu khusus untuk pengguna Jalan” Terang Sofan maksudi
Sementara dalam penertiban para pedagang PKL yang di lakukan Dispol PP Kota Cilegon hari ini, Rabu (13/01/2021) akan di lakukan di sejumlah titik, salah satunya di Jalan DI Panjaitan, atau di sekitar rel Kereta Api Indonesia (KAI) Pagebangan dan para pedagang yang menjual dagangannya di Trotoar jalur jalan Protokol kota Cilegon. ( Angga/Red)