Hayatulloh – Ketua Forum Pengusaha Anti Monopoli Gerem

CILEGON, KNO – Forum Pengusaha Anti Monopoli Gerem Kecamatan Grogol menuding ada persekongkolan usaha antara PT INEOS Aromatics Indonsia dengan oknum pengusaha yang diduga Anggota DPRD Kota Cilegon untuk proses lelang atau tender limbah scrap.

Di Jelaskan Hayatulloh Ketua Forum Pengusaha Anti Monopoli Gerem awalnya Perusahaan yang ia miliki di tolak PT INEOS Aromatics Indonesia untuk mengikuti proses lelang limbah scrap dengan alasan lelang tersebut untuk pengusaha lokal dan sudah diwakili oleh 7 Perusahaan dari Kelurahan Rawa Arum dan 7 Kelurahan Gerem,

“Loh saya kan Pengusaha gerem, jadi kenapa ada penolakan, ada apa ini ?” Ucap Hayatullah Kepada Wartawan, Senin (09/08/2021)

Namun Pihak manajemen PT INEOS Aromatics Indonesia mengatakan jika ia ingin mengikuti Lelang atau tender tersebut disarankan untuk menghubungi salah satu oknum anggota DPRD Cilegon yang diduga mengakomodir 7 bendera usaha tersebut.

“Kami ini kan Pengusaha Gerem, dan Saya mempertanyakan ditetapkannya 7 bendera usaha ini mekanismenya seperti apa? Apakah voting atau bagaimana tidak ada keterbukaan informasi? Kemudian kapasitas anggota DPRD Kota Cilegon yang diduga mengakomodir 7 bendera usaha lokal ini apa? Saya sebagai pengusaha Gerem merasa didiskriminasi atas dugaan monopoli usaha ini, kenapa perusahaan kami tidak boleh ikut kompetisi lelang atau tender ini jelas praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha lain dan hanya melibatkan pelaku usaha tertentu,” ujarnya.

Kami, Lanjut Hayatulloh,  sudah melakukan itikad baik untuk komunikasi ke PT INEOS Aromatics Indonesia dan kebeberapa orang yang terlibat, akan tetapi tidak ada jawaban pasti dan kekeh yang terlibat lelang hanya 7 bendera usaha untuk wilayah Gerem.

“Kami menduga PT INEOS Aromatics Indonesia melakukan persengkokolan atau konspirasi usaha bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol,” ungkapnya.

Dalam undang-undang nomor 5 tahun 1999 Masih kata Hayatullah, tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat disebutkan di pasal 2 bahwa Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.

“Jelas hal ini merugikan pengusaha yang sedang menjalankan usaha, bagaimana bisa yang mengikuti tender ditentukan hanya 7 bendera usaha? Apa dasarnya dan bagaimana penentuan 7 bendera usaha ini? ini yang membuat kami sebagai pengusaha lokal merasa di diskriminasi secara ekonomi,” ujarnya.

“Saya merasa di diskriminasi dalam usaha dan menduga ada praktek monopoli usaha sebab kami sebagao pelaku usaha tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama di PT INEOS Aromatics Indonesia,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut pihaknya akan mengadukan dugaan praktik Monopoli usaha dan persaingan usaha tidak ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) dan akan melakukan Hak kami sebagai warga negara Indonesia.

“Kami akan mengadukan ke KPPU kemudian juga akan menggelar Aksi Demonstrasi sesuai undang-undang nomor 9 tahun 1999 tentang menyampaikan pendapat didepan umum didepan PT INEOS Aromatics Indonesia atas dugaan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” tandasnya. (Ang/Red)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply