CILEGON, KNO – Masih banyaknya kejadian perampasan kendaraan Roda dua roda empat yang di lakukan oleh Penagih utang atau Debt Collector, menjadi perhatian khusus Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih (LPKMP) Markas Daerah (MADA) Kota Cilegon.
Seperti yang terjadi di daerah Cigading Serpong Tangerang, Perampasan kendaraan dan intimidasi terhadap seorang ibu dan kedua anaknya, dimana Videonya Viral beredar di Sosial Media, itu jelas merupakan perbuatan melawan hukum, Tegas Di Katakan Deni Basriadi Selaku Ketua LPKMP MADA Kota Cilegon .
” Dalam hal ini Supermasi Hukum Harus di tegakan oleh pihak kepolisian, agar para Matel (Mata Elang) dan Exsternal tidak merajalela dan tidak semena mena terhadap Debitur, khususnya Masyarakat yang mempunyai hutang piutang dengan Leasing” Ucap Deni Basriadi saat di temui Wartawan, Rabu (24/06/2020).
Untuk itu pihaknya pun akan melayangkan surat kepada Kapolri agar permasalahan ini bisa di sikapi dengan tegas agar kejadian perampasan kendaraan bermotor tidak terjadi lagi.
Selain itu Deni Basriadi berharap kejadian yang menimpa ibu dan anaknya di Tangerang jangan sampai terjadi di Wilayah Hukum kota Cilegon.
“Kalau hal itu terjadi di Wilayah Hukum Kota Cilegon, Kami LPKMP MADA Kota Cilegon meminta agar Kapolres beserta jajarannya bisa menindak tegas para penagih hutang tersebut, karna itu jelas melawan hukum dan tidak sesuai dengan amanat UUD Perlindungan Konsumen UUD Jaminan Fidusia, tapi semoga ini tak terjadi di Kota Cilegon” Tutur Deni
Deni pun melanjutkan, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Pasal 65, Ayat 5, disebutkan: “Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani fungsi penagihan dan eksekusi agunan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.” Sertifikasi profesi bagi tenaga penagih utang tersebut biasanya dikeluarkan oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
“Ya jelas dalam video yang Viral itu tindakan mereka melakukan intimidasi, itu seperti preman. Cara itu merupakan perbuatan melawan hukum dan perusahaan yang memerintahkannya harus kena sanksi atau kalau perlu ditutup karena tata cara penagihannya bertentangan dengan aturan,” Tegas Deni
Masih menurut Deni bahwa dalam hal mengamankan pelaksanaan penagihan, pihak perusahaan pembiayaan bisa meminta bantuan ke pihak kepolisian sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Akan tetapi, kebanyakan perusahaan pembiayaan tidak melakukan hal itu karena proses birokrasinya dianggap bertele-tele. (DS/Red)