CILEGON, KNO – Gubernur Banten Wahidin Halim mulai 7 September 2020 akan segera berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh kabupaten/kota di wilayahnya. Hal ini menyusul dengan adanya tren kasus Covid-19 di 8 (delapan) kabupaten/kota di Provinsi Banten meningkat cukup signifikan.
Sementara Pemerintah Kota Cilegon pada hari ini (08/09/2020) rencananya akan adakan rapat pembahasan PSBB.
Di harapkan nantinya Penerapan PSBB ini nantinya dapat mencegah sekaligus memperlambat penyebaran virus corona di kota Cilegon. Berbeda dengan himbauan social distancing, PSBB dapat dikatakan menerapkan peraturan yang jauh lebih ketat untuk masyarakatnya.
Nah, bagi yang belum tahu, terdapat beberapa hal yang dibatasi selama PSBB ini berlangsung, diantaranya adalah:
1. Aktivitas di Sekolah dan Tempat Kerja
Membatasi aktivitas sekolah dan tempat kerja masuk ke dalam hal yang harus diperhatikan selama PSBB berlangsung, kecuali kantor atau instansi strategi yang memberikan pelayanan ketahanan atau keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak atau gas, kesehatan, perekonomian, keuangan, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Kegiatan Keagamaan
Selanjutnya, masyarakat juga dihimbau untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang berkemungkinan untuk berkontak dengan sekumpulan orang dalam jumlah banyak. Selain itu, kegiatan keagamaan juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan serta fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
3. Kegiatan di Tempat atau Fasilitas Umum
Selama PSBB, kegiatan yang diselenggarakan di tempat atau fasilitas umum harus dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak atau physical distancing.
Namun, pembatasan ini tidak berlaku untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas serta energi.
Selain itu, fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kegiatan olahraga juga masuk ke dalam daftar yang dikecualikan.
4. Kegiatan Sosial dan Budaya
Sama halnya dengan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya juga harus diadakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang. Larangan ini juga berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Operasional Transportasi Umum
Selama masa PSBB, transportasi umum masih beroperasi seperti biasa. Hanya saja, pembatasan dilakukan dengan memperhatikan jumlah penumpang yang naik serta menjaga jarak antar penumpang.
Tidak hanya itu, moda transportasi barang yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat juga dikecualikan.
Kebijakan ini tentu tak dibuat tanpa adanya alasan yang jelas. Dilansir dari detik.com, nyatanya terdapat fungsi PSBB yang diperkirakan mampu memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Dengan adanya PSBB, diharapkan hal ini mampu melindungi orang-orang dari penularan Covid-19 hingga kasus terakhir. Namun, tentu saja tidak ada kebijakan yang berhasil tanpa adanya kerjasama dari masyarakatnya itu sendiri.
Maka dari itu, diharapkan bahwa dengan diberlakukannya PSBB, masyarakat juga turut berkontribusi dan menaati pemerintah agar penyebaran Covid-19 bisa berhenti. Jadi, sekarang kamu sudah tahu kan apa itu PSBB dan apa fungsinya? ( Red )