CILEGON, KNO – Belum selesai perihal pemberitaan terkait statement Komandan DPW Garda Al-Khairiyah Banten, Ismatullah, yang mempertanyakan peran serta CCSR Cilegon dalam membantu masyarakat di bidang sosial, terlebih kondisi pandemi yang sudah dua tahun mengintai masyarakat Cilegon,
Selain itu Ismatullah pun menuding Lembaga CCSR hanya sebagai lembaga pengeruk dana dan juga dianggap mandul dalam menjalankan program, khususnya dalam menghadapi pademi Covid 19
Setelah pemberitaan tersebut ramai diperbinncangkan, melalui sejumlah Media, Ketua CCSR Huluful Fahmi mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya koordinasi dengan pemerintah untuk proses penguatan secara kelembagaan dalam menjalani tugas pokok dan fungsinya.
Ia juga mengaku CCSR terus upaya untuk hadir dalam masyarakat agar mereka terbantu dan merasakan adanya lembaga ini terkhusus untuk kegiatan kesehatan dan sosial, terlebih sekarang di masa pandemi.
Namun ada salah satu poin yang membuat Ismatullah kembali Angkat Bicara, dimana Huluful Fahmi mengatakan di salah satu Media untuk mengajak masyarakat mempelajari Keputusan Walikota Cilegon Nomor 3 Tahun 2011, dan diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2012, dijelaskan semua tupoksi CCSR hingga kelemahan aturannya, sehingga dapat memahaminya secara utuh.
“Semuanya untuk perbaikan, agar lembaga ini maksimal dan yang terpenting untuk masyarakat Cilegon. Jadi saya kira terlalu berlebihan juga jika terminologinya lembaga ini hanya mengeruk dana, padahal Perda kita memiliki fungsi yang jelas, dan mengeruk dana tidak ada dalam salah satu fungsi kita, ada baiknya masyarakat membaca Perda kita dahulu” bantah Huluful Fahmi yang kami Kutip dari Fakta Banten Online
Dalam Hal ini Ismatullah meminta agar Ketua CCSR tersebut lah yang seharusnya mempelajari terkait Perwal dan Perda CCSR yang di persoalkan.
“Saya ucapkan terimakasih sebelumnya, tapi Sebelum beliau memerintahkan saya untuk belajar lagi terkait perda dan Perwal berkenaan dengan CCSR, saya sudah mempelajari keduanya baik Perwal No 3 Tahun 2011 atau Perda 10 Tahun 2012” Ucap Ismatullah (23/07/2021).
Oleh karena itu Ismatullah pun mengajak Huluful Fahmi untuk berdiskusi dan membedah perihal Perda dan Perwal CCSR, selain itu Ismatullah juga meminta Agar Ketua Lembaga CCSR Cilegon tersebut untuk mempelajari dan memahami terkait Perda No 10 Pasal 25 Ayat 1 tahun 2012 perihal pembentukan lembaga CCSR.
“Disitu tertuang bahwasannya mulai terbitnya perda ini selama 6 bulan, CCSR diperintahkan untuk membentuk lembaga CCSR itu sendiri, dari Perda tahun 2012 sampai sekarang 2021 di bulan Juli, lembaga tersebut belum terbentuk, jadi selama ini patokannya apa, SOP nya apa ? ” Tutur Ismatullah.
Jadi, lanjut Ismatullah, kalau mengacu pada Perda No 10 Pasal 25 Ayat 1 tahun 2012, berarti kepengurusan Lembaga CCSR dari tahun 2012 sampai 2021 Belum Sah.
” Amanat Perda nya kan begitu tertuang nya, karena lembaga nya belum terbentuk” Tutup Ismatullah (An/Red)