CILEGON, KNO – Perihal Peraturan Walikota Cilegon No 40 tahun 2020 mengenai peningkatan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dan pengakan hukum, salah satunya tentang Denda Adminstratif bagi masyarakat yang tak Taat Protokol Kesehatan masih terus di godok oleh Pemkot Cilegon.

” Untuk melaksanakan sanksi tentunya ada tahapan, secara lisan, teguran segala, baru nanti denda. Kita ga langsung berikan denda, kita masih berupaya menyelamatkan warga Cilegon ” Ucap Juhadi Kepala Dispol PP Kota Cilegon setelah mengikuti Rapat Evaluasi di Gedung Kominfo, Jumat (28/08/2020).

Efektivitas Denda Administratif tersebut belum bisa di tetapkan kapan waktunya, namun menurut Juhadi pengawasan akan terus berjalan .

“Pengawasan akan terus berjalan, untuk sanksi Denda akan kita buat dulu SOP (Standar Operasional Prosedur) karna khawatir di salah gunakan”Jelas Juhadi

Juhadi M Syukur – Kepala Dispol PP Kota Cilegon

Sementara untuk warga yang mendapat sanksi denda, masih kata juhadi ,pembayaran denda tersebut tidak langsung memakai uang tunai.

” Seperti kaya Pajak dan lain sebagainya, ada kode sendiri, ga bisa langsung di berikan secara tunai pada Pol PP ” tutup Juhadi

Di beritakan sebelumnya bahwa Denda Administratif bagi perseorangan bernilai 100 ribu rupiah dan  bagi para pelaku usaha, penyelenggara, pengelola, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan di kenai 300 ribu rupiah. (Ang/Red)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply