CILEGON, KNO – Sejumlah Perwakilan Organisasi masyarakat mendatangi Kantor PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) guna melakukan Audensi dengan Direksi Perusahaan BUMD Kota Cilegon tersebut, Senin (08/02/2021).

Menurut Kimunk selaku Pemerhati Kontrol sosial yang ikut hadir, pihaknya beserta 7 Organisasi lain mewakili meminta penjelasan dari sejumlah 10 proses pengadaan barang dan jasa yang di lakukan oleh PT PCM .

“ Kami datang ke sini (PT PCM, red) karna kami duga ada kejanggalan – kejanggalan atas proses  barang dan jasa yang sudah mereka lakukan, makannya kami pertanyakan itu lewat Audensi” Ucap Kimunk, yang juga Koordinator Koalisi selasa (09/02/2021)

Ditambah kan kimunk bahwa ada 10 item yang di pertanyakan atas proyek PT. PCM terutama untuk proyek di tahun 2018 sampai dengan 2021.

“ masyarakat harus tau, ini pun dalam rangka membantu PT PCM dalam melakukan proses barang dan jasa, ini bentuk satu kepedulian kami, dan ada sekitar 10 item yang kami pertanyakan” Tutur Kimunk

Dalam Audensi yang berlangsung selama 2 jam tersebut, PT PCM hanya di hadiri oleh Arief Rivai madawi selaku Direktur Utama dan didampingi salah satu Manager, hal itu ,membuat kecewa 7 organisasi, lantaran dalam surat Audensi yang di layangkan, mereka meminta di hadirkan juga beberapa pihak, diantaranya Direktur Operasional PT PCM dan kepala Inspektorat

“ jelas kami kecewa, karena dalam surat yang kami layangkan untuk audensi, kami meminta dihadirkan beberapa pihak yang berkompeten dalam penanganan BUMD, seperti saudara Akmal selaku direktur Operasional dan Haji Epud selaku Kepala Inspektorat , namun mereka tidak hadir, ini hanya di hadiri Dirut nya saja, ini serius tidak nanggapin kita ?” Jelas kimunk

Kimunk – Koordinator Koalisi Dan Pemerhati Kontrol Sosial

Untuk itu Koalisi yang tergabung dari 7 organsisi tersebut akan kembali menindaklanjuti hasil dari Audensi, karna menurut kimunk jawaban yang disampaikan arief Rivai masih banyak kejanggalan.

“ kami belum puas atas jawaban dirut PT PCM ,contohnya seperti penunjukan KSO ( Kerjasama Operasional ) yang tidak sesuai dengan peraturan direksi yang ada, kemudian masalah Tim pengadaan yang di sana juga ada Unsur Pemerintah yang di libatkan secara langsung di dalam tim, kita tidak sependapat, untuk itu langkah selanjutnya kami akan melakukan upaya hukum” Tutur Kimunk

Ditambahkan Kimunk kembali bahwa dari Informasi yang diperoleh pihaknya bahwa pada selasa (09/02/2021) akan ada penandatanganan perjanjian kerjasama antara PT PCM dan PT Tirta Prima perihal pembangunan dan pengoprasian terminal warnasari, dari isi perjanjian tersebut menurut kimunk kembali di duga adanya kejanggalan karena nilai Investarsi tak tertera serta di ketahui oleh Walikota Cilegon.

“isi pernajian kerjasama ini keliatan rancu karena nilai investasi itu tidak dimasukan, tapi kewajiban PT PCM itu ada nominal angkanya dan di tandatangani Walikota, ini kan mengikat walikota, ini kan gak bagus, gak etis, ini kan perjanjian konsesi selama 30 tahun dengan nilai 17 Triliyun, ada apa ini serba terburu – buru, kita jadi bertanya tanya, kemarin merekapun tidak menyampaikan itu” Tutur Kimunk

Selain itu Kimunk pun dalam Audensi tersebut menyoroti kantor PT PCM yang sampai saat ini mangkrak ,menurutnya di mana sebagai pelaksana adalah PT Aura Hutaka sebagai pemenang tender, namun di Subkon kan kepada Pihak lain Yakni Wardoyo

“ Kami pertanyakan pula kapan Kantor PT PCM pindah, namun jawaban dari Dirut cukup mengherankan, masa tidak bisa memastikan waktunya” Pungkas kimunk.

Kantor PT PCM yang sampai saat ini tahap pengerjaannya belum selesai

Untuk itu Kimunk pun mendesak kepada Walikota dan Wakil Walikota Cilegon terpilih, Helldy – Sanuji, sebagai pemegang saham Perusahaan BUMD sekaligus penyertaan modal untuk merombak Total SDM di tubuh PT PCM, karena menurutnya selama ini tidak menjalankan Intergritas, Loyalitas dan Kapabilitas.

” Dari hasil audensi tadi, kami meminta Walikota dan wakil walikota Cilegon terpilih, Bapak Helldy dan pak sanuji untuk merombak Total SDM di PT PCM ” Tutup Kimunk (SN/Red)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply