Heri Purwanto – Direktur EKSEKUTIF Studi Demokrasi Rakyat

CILEGON, KNO – Direktur EKSEKUTIF Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Heri Purwanto mengatakan akan menindaklanjuti dan melayangkan surat kesejumlah Lembaga Hukum perihal Putusan pengadilan dari kasus korupsi Izin Amdal Kota Cilegon yang melibatkan mantan Walikota Cilegon Iman Aryadi.

Ia mengatakan bahwa putusan pengadilan tersebut belum sempurna, karena ada sosok yang belum menjalani proses putusan pengadilan, yakni mantan Manager Cilegon United, Yudhi Apriyanto.

“Ada persolan hukum yang majelis hakim menulis, memutuskan dan menimbang  bahwa apa bila Yudhi Apriyanto turut ditarik sebagai terdakwa, kita kan tau bahwa Yudhi ini sebagai Mantan Manager Cilegon United, saya melihat putusan ini belum sempurna, dasarnya dari putusan tersebut,  bapak Eka Wandoro ini kan udah bebas,  Pak Iman kan sebentar lagi bebas,2 orang sudah menjalani, tapi ini ada orang yang menari ketika mereka menjalani Proses Hukum ” tuturnya pada Awak media, Kamis (16/09/2021)

Dengan adanya kejanggalan ini, Heri mengatakan akan membongkar kasus tersebut dimana ia menduga ada permainan yang di lakukan oleh Pihak KPK saat itu

“Jaksa KPK yang saat itu mestinya mengeksekusi, tentu ranah nya KPK yang saat itu, bukan saat ini, karena waktu mereka menjalani persoalan Hukum ini, KPK juga yang mengeksekusi, ini msaih payung hukumnya Undang-undang 30  tahun 2002, belum undang-undang 19 tahun 2019, tentunya kejanggalan putusan ini akan SDR bawa, tindaklanjuti, akan kita surati lembaga – lembaga terkait, mungkinkah ada negosisasi 86 ?, akan kita cari tau ini  ” Jelas nya

Heri menambahkan bahwa apa yang akan pihaknya lakukan adalah sebagai pintu masuk untuk membongkar kebobrokan KPK saat itu. Ia pun menduga adanya permainan transaksi pertukaran terdakwa.

“ini kan keburukan KPK masa lalu, ya artinya ini salah satu contoh rangkaian, ini adalah ulah Novel baswedan CS, ini satu kasus pintu masuk untuk membongkar adanya transaksi tukar guling terdakwa, ada orang merasakan dalam penjara ada yang tidak merasakan, padahal putusan pengadilan nya terdakwa, jadi tujuannya menyentil KPK masa lalu, bukan saat ini” tambah nya

Heri pun berharap pejabat KPK saat ini bisa membongkar kasus persoalan yang terjadi di Kota Cilegon.

“saya berharap KPK mampu membongkar persoalan ini, terutama yang terjadi di wilayah Cilegon, kasus mantan Walikota” Pungkas nya (*/red)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply