CILEGON, KNO – Dalam rangka penegakan peraturan pemerintah pusat dan daerah untuk pemberlakuan PPKM Darurat, dan untuk memutus mata rantai covid-19, satgas Covid 19 kecamatan cilegon melakukan operasi yang di Pimpin langsung oleh Camat dan didampingi pula oleh Unsur Polsek Cilegon.

Namun dalam operasi tersebut ternyata masih di temukan warung jamu yang mejual miras.

Kapolsek cilegon Kompol, Karep Waluyo saat ditemui diruang kerja nya mengatakan penegakan peraturan PPKM Darut ini merupakan instruksi dari pimpinan yang mana untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Selasa. 06/07/2021

“Kita akan rutin setiap malam melakukan operasi bersama satgas covid-19 tingkat kecamatan cilegon, yang mana masih banyak masyarakat yang belum paham dan sadar terhadap pemberlakuan PPKM Darurat ini.” Jelasnya

Dalam operasi yang dilakukan oleh satagas covid-19 kecamatan cilegon, pada Senin malam 05/07 masih menemukan masyarakat yang melanggar, seperti warung jamu yang jual miras dikawasan kecamatan cilegon.

“Yah kita semalam menemukan warung jamu yang jual miras, dan kita juga langsung mengamankan sebanyak 51 Botol miras dari warung jamu tersebut, langsung kita bawa kekantor kecamatan dan setelah dari kecamatan baru dibawa kekantor Polsek Cilegon.” Ujar Kapolsek cilegon Kompol. Karep Waluyo.

Kapolsek cilegon kompol. Karep Waluyo juga memnta kesadaran terhadap masyarakat, guna memutuskan mata rantai penularan covid-19 ini. (**)

Facebook Comments

By admin