CILEGON,KNO – Menjelang kebebasan mantan Walikota Cilegon TB Iman Aryadi pada 23 september 2021, Parta Golkar Cilegon menggelar Konfrensi Pers, Senin (20/09/2021) di Kantor Yayasan Al Islah di lingkungan Pegantungan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang

Di katakan Ketua DPD II Partai Golkar Cilegon, Ratu Ati Marliati yang juga kakak kandung Iman Aryadi bahwa dalam menyambut kedatangan mantan orang nomor satu tersebut tidak ada agenda khusus yang dipersiapkan partai maupun keluarga, mengingat saat ini masih dalam kondisi Pademi Covid-19.

“Penjemputan beliau dilakukan secara alamiah dan sederhana. Tidak ada iring-iringan ataupun kerumunan seperti yang dilakukan pada saat kebebasan almarhum Walikota Sepuh (Tb Aat Syafaat) dan kita pastikan tidak ada pengerahan massa,  Mengingat saat ini masih pandemi covid-19. Saya minta doa saja kepada masyarakat Cilegon yang sudah rindu dengan Pak Iman,” Kata Ratu Ati

Kakak tertua Tb Iman Ariyadi ini menerangkan, walau banyak permintaan dari warga dan konstituen yang ingin turut serta dan difasilitasi dalam penjemputan itu, namun pihak keluarga tetap bersikukuh tidak mengabulkan. Ia pun menyampaikan bahwa beberapa adiknya juga akan menjemput langsung ke Lapas Serang. Sementara, ibundanya Sumarliyah Aat Syafaat tetap berada di rumahnya.

“Hanya ada beberapa perwakilan partai saja yang menjemput, bahkan ibu sepuh pun tidak akan ikut menjemput termasuk Pak Kombes (Kombes Pol Tb Ade Hidayat, Kakak Tb Iman Ariyadi ), Nantinya sebelum pulang ke rumah pribadinya, akan ke Masjid Baitul Ishlah, kemudian ziarah ke Makam almarhum (Aat Syafaat -red), Pak Iman akan ke rumah ibundanya untuk bertemu ibundanya. Selanjutnya, baru pulang ke rumah Pak Iman,” terang Ratu  Ati yang didampingi Sekretaris DPD Golkar Cilegon, Isro Mi’raj dan beberapa pengurus partai Golkar Cilegon lainnya.

Untuk di ketahui bahwa Iman Ariyadi sebelumnya tersandung kasus suap korupsi perizinan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) Transmart pada 2017 lalu. dalam putusan sidang di PN Serang Tb Iman Ariyadi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 6 tahun kurungan penjara pada 2017 lalu. (A/red)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply