CILEGON, KNO Setelah sebelumnya Forum Komunikasi Oemas, OKP dan LSM (FKO2L) menyoroti Keberadaan Lembaga Cilegon Corporate Social Responsibility (CCSR) yang dinilai  tidak terlalu efektif, kali ini  dipertanyakan pula perannya oleh elemen masyarakat di kota industri tersebut.

Seperti yang diungkapkan Handi Oktavianus Ketua DPW LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Provinsi Banten yang tergabung juga di FKO2L. Ia mempertanyakan peran lembaga CCSR tersebut selama beberapa tahun terakhir yang dinilai kurang transparan.

“Menindaklanjuti sorotan temen-temen FKO2L yang dalam pertemuan siang tadi, saya mempertanyakan peran CCSR selama ini seperti apa, vakum atau bagaimana? Karena kalau memang kegiatan CCSR ini dipublikasi secara terbuka, mungkin teman-teman lembaga juga tidak menanyakan,” katanya. Selasa (31/5/2022).

“Dan sejauh ini apa masyarakat Cilegon tahu eksistenai CCSR yang dalam hal ini menyalurkan CSR dari industri? Berapa semuanya?,”Ungkap nya

Lebih lanjut, LSM Inakor menjelaskan soal kejanggalan legitimasi wadah CCSR berupa payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 yang tidak diiringi dengan lanjutan Perwal dari Pemkot Cilegon sebagai wadah organisasi.

“Pertama keluar Perwal di tahun 2011 yang gugur karena setahun kemudian terbitlah Perda Nomor 10 sebagai payung hukum CCSR, di mana dalam Pasal terakhir disebutkan instrsuksi agar kembali dibuat Perwal untuk mewadahi CCSR paling lambat 6 bulan. Tapi sampai sekarang sudah ada Perwalnya belum, sudah berapa tahun? lha terus CCSR itu statusnya bagaimana?” bebernya.

Handi juga mengusulkan agar ada penguatan program-program yang lebih esensial dan struktural CCSR, supaya ke depan kinerjanya bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Cilegon.

“Dari informasi yang kita dapat dari teman-teman program CCSR ini dari dulu lebih banyak kegiatan fisik seperti jambanisasi. Sementara untuk pembangunan SDM seperti beasiswa, pembinaan UMKM, pelatihan ketenagakerjaan mana? Maka perlu adanya penguatan lembaga ini oleh Pemkot Cilegon,” harapnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak kepada Pemkot Cilegon untuk melakukan audit terhadap CCSR terkait program yang sudah berjalan. Terlebih sudah habisnya masa periode kepengurusan yang ada saat ini.

“Dari ratusan industri raksasa di Cilegon, kita sebagai masyarkat belum tahu berapa industri yang menyalurkan CSR nya melalui CCSR, berapa anggaran yang dikelola pertahunnya. Maka ini perlu ada audit  legal dan keuangan oleh lembaga independen dan Inspektorat serta Bidang Hukum Pemkot Cilegon,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua CCSR Huluhul Fahmi saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, hingga saat ini belum memberikan tanggapan.  (**)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply