Kisnewsonline -Serang, Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, disebutkan bahwa KPU Provinsi memfasilitasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum berupa billboard atau baliho berjumlah satu buah, dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum berupa baliho berjumlah satu buah.

Berdasar siaran pers yang Harmonyfmserang.com terima dari KPU Banten bahwa alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk seluruh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu KPU juga fasilitasi bagi seluruh Partai Politik Peserta Pemilu, dan Seluruh Calon Anggota DPD, masing-masing dalam satu media (baliho) tiap jenis peserta pemilu,

Pemasangan Alat Peraga Kampanye berdasarkan titik lokasi yang telah ditetapkan, serta lokasi yang tidak dilarang.

KPU Provinsi Banten telah melakukan pembinaan kepada KPU Kota Serang untuk melakukan pemasangan alat peraga kampanye sesuai dengan peraturan perundang undangan. (Rls/Ssk).

Facebook Comments

By admin

klik88 KLIK88 LOGIN daftarklik88 tok99toto opung4d https://rtp-onfireklik88.online/ mix parlay scatter hitam login bom29toto situs bom29toto rtp klik88 terbaru slot gacor slot toto link slot slot thailand