CILEGON, KNO – Warga Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber yang mengelola lahan parkir di kawasan Cilegon Buisnes Square (CBS) atas kuasa dari pemilik lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) PT. Sehati, mengeluhkan sikap Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon yang dinilai arogan ingin mengambil alih lahan parkiran tersebut.

Amin Amami selaku Manajer CV. Linggarjati yang menaungi pemberdayaan warga Kedaleman dalam pengelolaan parkir, kepada Wartawan pada Sabtu (2/05/2020) mengatakan pihaknya setelah mendapat mandat atau Surat Kuasa pengelolaan parkir dari PT. Sehati, sejak tahun 2019 sudah menempuh surat perizinan untuk kelola parkir dan sejenisnya. Dianataranya; Amdal Lalin, Rekomendasi dari Dishub Cilegon, Nomor Wajib Pajak Daerah dan Izin dari Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Cilegon.

“Sejak tanggal 20 April lalu, tadinya Dishub cuma pasang tulisan parkir gratis, kita bingung, terus surati bahwa parkiran yang kita kelola resmi, karena gak nyambung tadi pasukannya datang ada 20 orang mah. Dipimpin Rizal sama Joni Jer. Ngancam kita kalau tetap buka parkiran, akan di BAP dilaporkan ke polisi katanya kita Pungli. Ya ampun pemerintah kok ke wong cilik bukannya ngayomi malah nakut-nakutin,” ungkapnya.

Menurut Amin, pihaknya secara resmi sudah mengantongi izin parkir atas nama CV. Linggarjati Garden yang dari DPMTSP dikeluarkan sejak tanggal 30 Oktober 2019 dan berlaku hingga tahun 2022.

“Dan CV. Linggarjati Garden dikasih mandat dari yang punya lahan CBS PT. Sehati. Tadi sudah saya tunjukan sertifikat milik PT. Sehati ke orang Dishub tapi mereka bilangnya itu lahan kosong saja. Tapi mereka pengen ambil alih parkiran dengan alasan katanya ini lahan Fasos Fasum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Amin menceritakan belasan warga Kedaleman yang ikut dalam pengelolaan parkir tersebut yang terancam tidak akan mendapat pemasukan atau penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Terlebih di bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran nanti dimana banyak kebutuhan.

“Kok tega amat sih sama wong cilik, ada 14 orang Kedaleman yang ngelola parkir di sini, selama ini aman saja. Tapi kalau ini ditutup kita mau makan apa? Kalau Dishub mau ngambil alih silahkan tapi harus jelas dulu. Ini tanah milik pribadi atau swasta bukan Fasos Fasum,” jelasnya.

Sebagai masyarakat Kota Cilegon, Amin mengaku bingung dengan kebijakan Dishub Cilegon tersebut. Padahal menurutnya banyak lahan parkiran lain yang lebih layak untuk dikelola Dishub Cilegon.

“Heran bin ajaib. Kenapa hanya CBS yang ditutup sedangkan tempat parkiran lain tidak. Pasar Blok F yang lahan milik Pemkot kenapa tidak dikelola Dishub ?” tegasnya.

Salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Kedaleman yang enggan disebutkan namanya, juga ikut menyayangkan kebijakan parkiran Dishub Kota Cilegon yang terkesan tidak memberdayakan masyarakat sekitar, sejak adanya pergantian pimpinan.

“Ya kasihan warga kami kang, kalau diusir oleh Dishub, sejak Kadis baru ini. Apalagi kalau nanti dikelola pihak ke tiga, belum tentu warga sini yang kerja. Apalagi tadi sampai didatangi banyak petugas Dishub begitu, diancam masuk penjara lagi. Apa gak kasihan?,” ungkapnya.

Diketahui, sejak awal tahun ini Dishub sudah beberapa kali mengambil alih lahan parkiran dan kemudian melimpahkan pengelolaannya kepada pihak ke tiga. Seperti RSUD Panggung Rawi yang dikelola oleh PT. Sayaba dan Pasar Kranggot yang dikelola oleh PT. Multi Manfaat Sejahtera (MMS).

Sementara itu Kepala Dishub Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi saat dikonfirmasi melalui pesan Whattsapp nya, pihaknya justru beralasan kebijakan itu untuk mendukung warga Kedaleman untuk mengelola lahan yang menurutnya Fasos Fasum.

“Ya kalau lahanya milik pribadi/swasta ngapain repot-repot tunjukin aja bukti kepemilikanya. Justru Dishub mendukung masyarakat Kedaleman untuk mengelola lahan Fasus/Fasos tersebut,” ujarnya.

“Karena masyarakat Kedaleman di pecat tidak dipekerjakan lagi. Jangan dibalik-balik permasahanya,” tegasnya. (Red)

Facebook Comments

By admin

Leave a Reply