
CILEGON, KNO — Ketua Assosiasi Jurnalis Video (AJV) Kota Cilegon, Hasidi ikut angkat bicara terkait aturan baru dari OPD di Pemkot Cilegon yang menekankan Kelompok Masyarakat (Pokmas) di 43 kelurahan tidak bekerjasama dengan Media Online dalam realisasi anggaran Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) tahun 2022 ini untuk advetorial atau promasif.
Sebelumnya, pengurus Pokmas juga menyampaikan keluhannya karena adanya aturan baru tersebut, bahkan ada yang mengaku mendapatkan penekanan secara pribadi dari oknum pejabat untuk menggunakan media koran dan media radio tertentu saja.
“Seharusnya tidak ada regulasi atau interfensi sampai sejauh itu. Pokmas itu perwakilan masyarakat yang seharusnya diberikan edukasi dan pembinaan yang baik bukan hal-hal yang tendensius seperti itu. Dan ini bukan saja tidak menghargai eksistensi media online tapi sudah mendiskriminasikan teman-teman media online,” ungkapnya. Kamis (12/5/2022).
Lebih lanjut, Hasidi juga menduga adanya diskriminasi terhadap media online tidak hanya dalam program DPWKel saja, melainkan pada OPD-OPD di Pemkot Cilegon yang nilai anggarannya lebih besar.
“Sudah sih, kita juga tahu pos pos anggaran besar di OPD untuk kegiatan propaganda ke media mana saja. Masa yang kecil seperti DPWKel yang saat ini ditambah program Salira Rp.100 juta/RW, media online tidak dibagi. Kalau gini caranya yang gendut bisa makin gendut,” terangnya.
Untuk itu, AJV mendorong Walikota Cilegon Helldy Agustian untuk bisa mengkondisikan OPD-OPD terkair adanya dugaan diskriminasi terhadap media online, agar tidak ada lagi kesenjangan diantara sesama profesi jurnalis di Kota Cilegon.
“Kita dorong Pak Walikota untuk bisa menyelesaikan persoalan yang sedang ramai disoroti teman-teman wartawan media online ini. Diharapkan beliau bisa mendengar aspirasi ini untuk disampaikan kepada OPD-OPD di bawah kepemimpinannya, dan ada solusi terbaik dengan tidak lagi ada kesenjangan,” tandasnya
Selain Keua AJV Kota Cilegon Bendahara Pokja Wartawan Harian Cilegon, Ardiansyah ikut menyoroti permasalahan yang ramai di perbincangan kalangan wartawan ini, pihak nya mempertanyakan Petunjuk Teknis Biaya Operasional (Juknis BOP) dari Badan Perencanaan dan Pembanguban (Bappeda) Kota Cilegon yang tidak mencantumkan media online sebagai mitra untuk advetorial atau promasif dalam program Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) Tahun 2022.
Menyikapi adanya dugaan diskriminasi terhadap media online oleh OPD tersebut, wartawan Titiknol.co.id yang akrab disapa Ari ini mengajak sesama wartawan media online di Cilegon untuk kompak mengawal dan menguak apa dasar dan penyebab yang membuat media online seakan tidak dianggap keberadaannya.
“Pihak Bappeda harus menjelaskan dasarnya apa? Saya menduga ada oknum tertentu yang sengaja mengarahkan agar iklan advetrorial diberikan kepada media tertentu, ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya. Jum’at (13/5/2022) dinihari.
Selain menyoroti adanya oknum yang bermain, Ari pun sepakat dengan apa yang disampaikan ketua AJV Cilegon, ia mendesak agar Walikota Cilegon menjadikan perhatian serius akan permasalahan ini dan berharap bisa membenahi jajarannya di OPD tersebut, agar tidak lagi menganggap sebelah mata terhadap media online di Cilegon.
“Dengan adanya kebijakan seperti itu sama aja Kelapa OPD ‘menampar muka’ walikota karena secara tidak langsung memusuhi Media Online, ini bahaya, jangan dibiarkan,” tegasnya.
Sementara itu, saat coba dikonfirmasi terkait persoalan tersebut,Kepala Bappeda Kota Cilegon, Wilastei Rahayu tidak bisa ditemui dikantornya.
“Sejak pagi (hari ini-red), belum datang ke kantor. Katanya sih tadi Apel di Setda,” kata salah satu Staff di meja resepsionis. (*red)