
CILEGON, KNO – Advokat putra daerah mendukung langkah Badan Penyuluhan Dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Banten dalam menyelesaikan permasalahan tanah salah seorang warga Ciwandan Kota Cilegon yang sedang ditangani BPPH PP Banten melalui Jalur Hukum.
“Setelah kami mendengar permasalahan nya, Ini jelas merampas Hak warga masyarakat, sebab itu kami mendukung penuh segala langkah dari BPPH PP Banten melalui upaya apapun, termasuk jalur hukum” Ucap Mochamad Mulyadi. SH saat bersilaturahmi dengan ketua BPPH PP Banten, Eka W Dahlan, SH.MH, Rabu (23/03/2022)
Selain itu dengan ada nya dugaan Mafia tanah, Bagus Haryo Yudanto,S.H,M.H yang ikut dalam silaturahmi tersebut menyatakan, akan membantu menyelesaikan permasalahan tersebut bersama Advokat lainnya
“Dari penjelasan ketua BPPH PP, atas ada nya dugaan Mafia tanah, itu tentu harus kita berantas, dan kami siap bergabung dengan BPPH PP Banten dalam menyelesaikan masalah ini” Ucap Bagus yang akrab di sapa BHY.
Sementara dengan adanya dukungan yang diberikan Advokat putra daerah, Eka W Dahlan sangat mengapresiasi, apa lagi permasalahan yang sedang ia tangani ini sebagai bentuk kepedulian terhadap hak – hak warga masyarakat.
“Saya berterima kasih atas kedatangan teman-teman Advokat, dan mengapresiasi atas dukungan yang diberikan, karena ini jelas satu bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat”. Tutur Eka.
Eka pun mengungkapkan akan membawa permasalahan ini kejalur hukum, namun pihaknya masih membuka ruang kepada pihak-pihak yang ada sangkut paut nya atas masalah ini, termasuk 2 Perusahaan yang diduga melakukan transaksi jual beli tanah tersebut.
“Ya kami akan segera melanjutkan ke jalur hukum, baik terhadap BPN, baik secara pidana maupun perdata, namun kami masih membuka ruang kepada pihak-pihak yang ada sangkut paut nya dengan permasalahan ini untuk menyelsaikannya secara non – litigasi, termasuk pihak perusahaan yang di duga ikut dalam transaksi jual beli tanah ini” Jelas Eka
Dalam hal ini, lanjut Eka, jika permasalahan kasus tanah diselesai kan kejalur hukum, prosesnya akan memakan waktu yang cukup panjang dan akan berdampak kepada beberapa hal, salah satunya dapat berdampak terhadap rencana investasi PT PPI dan PT CAP.
“Akan berdampak buruk terhadap beberapa hal nanti nya kalau tidak ada titik temu dan harus diselesaikan melalui jalur hukum, kami tidak ingin karena adanya permasalahan ini menghambat Investasi Perusahaan tersebut.
Sebelumnya pada selasa 22 Marer 2022 telah dilakukan mediasi atas permasalahan tanah tersebut yang diadakan di Aula kelurahan Gunung sugih kecamatan ciwandan yang di hadiri oleh Arsyad selaku pemilik tanah yang didampingi, Kuasa Hukum Eka W Dalhan dan sejumlah pihak, namun dalam mediasi tersebut tidak menemui titik temu, apa kagi tidak di hadiri oleh Pihak dari PT PPI dan PT CAP ( An/Red)